Jumat, 06 Oktober 2023

Remaja Pelaku Pencurian, Ditangkap Polsek Purwakarta Polres Cilegon

 



Cilegon | PWD - Polsek Purwakarta Polres Cilegon laksanakan Press Conference pengungkapan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta. 


Hadir dalam Press Conference Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan serta di hadiri oleh personel Polsek Purwakarta Polres Cilegon. 


Kapolres Cilegon AKBP Eko melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian pemberatan di sebauh ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta. "Kejadi terjadi pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 Wib di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin, pelaku masuk melalui pintu  lantai 2 dengan cara menjebol kunci," kata Iwan. 


Adapun kronologis kejadian ketika korban setelah bangun tidur turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP dan mendapati etalase dalam keadaan terbuka. "Kejadian bermula ketika korban turun kelantai 1 mendapati etalase dalam keadaan terbuka kemudian setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang, " ujar iwan 


Atas kejadian korban melaporkan kejadian ke Polsek Purwakarta. "Menindak lanjuti laporan Polsek Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 orang MH (17 ) dan RC (16) keduanya warga Kecamatan Pulomerak yang diduga pelaku di sebuah kontrakan Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol," Ucap Iwan. 


Adapun barang bukti yang diamankan. "Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam,18 HP berbagai merek hasil curian," jelas Iwan. 


Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,-(tiga puluh juta rupiah). 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, " tutup Iwan, (tim)

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Headline

Popular Posts

Gallery

Categories

Blog Archive

Facebook

Ads 468x60px


Ads

Featured Posts Coolbthemes

Error 404

Sorry! The content you were looking for does not exist or changed its url.

Please check if the url is written correctly or try using our search form.

    Bisnis

    +

    Bisnis

    +

    Bisnis

    +

    Bisnis

    Berita Utama

    Populer Tahun ini

    Text Widget

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Kategori Berita

    Featured posts

    5-latest-800px-composition1

    Comments

    4-comments

    Notification

    Latest news

    4-latest-400px-bloglist

    WA : 6288704607600

    Bisnis

    +

    Slider

    5-latest-800px-slider

    Search

    Ads 970x90

    Iklan

    Iklan

    Breaking

    Video

    Logo

    Tag Terpopuler

    Topik Populer

    Topik Populer

    Jelajahi

    Bisnis



    detikcom Blogger Template

    detikcom Blogger Template
    detikweb blogger responsive

    Slider

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

    Iklan

    Iklan

    Recent Posts

    Iklan

    Social Media

    Pages

    Populer Tahun ini

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    BTemplates.com

    Blogroll

    Blogroll

    Copyright © Portal | Powered by Blogger
    Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com