Cilegon | PWD - Polsek Purwakarta Polres Cilegon laksanakan Press Conference pengungkapan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta.
Hadir dalam Press Conference Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan serta di hadiri oleh personel Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian pemberatan di sebauh ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta. "Kejadi terjadi pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 Wib di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin, pelaku masuk melalui pintu lantai 2 dengan cara menjebol kunci," kata Iwan.
Adapun kronologis kejadian ketika korban setelah bangun tidur turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP dan mendapati etalase dalam keadaan terbuka. "Kejadian bermula ketika korban turun kelantai 1 mendapati etalase dalam keadaan terbuka kemudian setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang, " ujar iwan
Atas kejadian korban melaporkan kejadian ke Polsek Purwakarta. "Menindak lanjuti laporan Polsek Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 orang MH (17 ) dan RC (16) keduanya warga Kecamatan Pulomerak yang diduga pelaku di sebuah kontrakan Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol," Ucap Iwan.
Adapun barang bukti yang diamankan. "Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam,18 HP berbagai merek hasil curian," jelas Iwan.
Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,-(tiga puluh juta rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, " tutup Iwan, (tim)